TERLENGKAP: Contoh Soal Tes Tulis CAT Seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Jawaban dan Pembahasan Bagian PERTAMA

 

contohsoaltesok.blogspot.com - Informasi tentang contoh soal tes tulis sistem CAT (Computer Assisted Test) seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 bagian PERTAMA serta kunci jawaban dan pembahasan.


Tahapan seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Pemilu 2024 sedang berjalan.


Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Kabupaten/Kota sedang menjalani tahapan perpanjangan pendaftaran bagi yang belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan.

Sembari menunggu pengumuman resmi kelolosan berkas administrasi Panwaslu Kecamatan, mari kita belajar soal latihan tes tulis.


Seperti diketahui, tes tulis seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem CAT di mana nilai yang diperoleh akan lansung muncul.


Soal-soal di bawah ini merupakan saduran dari berbagai sumber yang kami kumpulkan dari tahun ke tahun.


Simak selengkapnya di bawah ini contoh soal tes tulis sistem CAT (Computer Assisted Test) seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 bagian 4 serta kunci jawaban dan pembahasan.


1. Apa yang dimaksud dengan pelanggaran yang terjadi secara masif?


a. Pelanggaran yang direncanakan sangat matang dan terjadi menyeluruh

b. Dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan

bukan hanya sebagian

c. Pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah secara kolektif dan bersamasama

d. Pelanggaran yang terjadi mulai sebelum tahapan pemilu sampai dengan

pemungutan dan penghitungan suara

e. Pelanggaran yang dilakukan secara aktif oleh peserta dan penyelenggara pemilu


Jawaban b

• Penjelasan UU No. 7 tahun 2017 pasal 286 ayat (3):

Pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Pelanggaran sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi.

Pelanggaran massif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian.

Yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif adalah “terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih”. (Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 286)


2. Rumus penentuan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu kabupaten/kota

adalah:


a. Jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara jumlah kecamatan dan jumlah

kelurahan

b. Jumlah Penduduk ditambah hasil kali antara luas wilayah dan jumlah daerah

kecamatan

c. Jumlah Penduduk ditambah hasil pertambahan antara luas wilayah dan jumlah

daerah kecamatan

d. Jumlah Penduduk ditambah hasil pembagian antara luas wilayah dan jumlah daerah

kecamatan

e. Jumlah Penduduk yang terdaftar dalam daftar pemilih ditambah hasil kali antara

luas wilayah dan jumlah daerah kecamatan


Jawaban b


• Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan sama dengan atau lebih dari 500.000 (lima ratus ribu), jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 5

(lima) orang Kabupaten/Kota dengan hasil penghitungan kurang dari 500.000 (lima ratus

jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang.


(Baca penjelasan UU No. 7 Tahun 2017 pasal 10 dan pasal 92)


3. Yang berwenang menentukan jumlah TPS adalah:


a. KPU Kabupaten/Kota

b. PPK

c. PPS atas nama PPK

d. PPS

e. Pantarlih atas nama PPS

Jawaban d

• PPS mempunyai wewenang untuk membentuk KPPS. Penjelasan atas kewenangan PPS dalam membentuk KPPS adalah termasuk menentukan jumlah dan lokasi TPS. (baca penjelasan pasal 57 UU No. 7 2017)


4. Di bawah ini adalah kewajiban dari KPPS, kecuali:


a. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS


b. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

c. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

d. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, dengan cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS

e. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama


Jawaban d

• Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS adalah wewenang dari KPPS. (Lihat UU No. 7 tahun 2017 pasal 61 dan 62)


Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Ferdy Sambo Ditetapkan Hukuman Mati, Benarkah? Berikut Faktanya


5. Yang dimaksud dengan “sehat jasmani dan rohani” dalam salah satu persyaratan calon

anggota penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), calon anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah, kecuali:


a. Keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari

dokter yang memenuhi syarat

b. Keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari

Puskesmas yang memenuhi syarat

c. Keadaan sehat yang dibuktikan dengan surat kesehatan atau surat keterangan sehat dari

rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat

d. Cacat tubuh adalah termasuk kategori gangguan kesehatan

e. Jawaban a, b, dan c adalah benar


Jawaban d


• Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan, sehingga penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon DPR, sebagai Calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu


6. Dalam salah satu persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden, yang dimaksud

dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela” adalah, kecuali:


a. Judi

b. Mabuk

c. Pecandu Narkotika

d. Zina

e. Berbohong dan tidak menepati janji politik


Jawaban e


• Yang dimaksud dengan "tidak pernah melakukan perbuatan tercela" adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma susila, dan norma adat, seperti judi, mabuk, pecandu narkotika, dan zina.


(baca penjelasan UU No. 7 tahun 2017 pasal 169 huruf j)


7. Prinsip penyusunan dapil anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota adalah,

kecuali:


a. Proporsionalitas

b. Integralitas wilayah

c. Kesamaan jumlah kursi

d. Kohesivitas

e. Kesinambungan


Jawaban c


• Salah satu prinsip penyusunan dapil adalah “kesamaan nilai suara”. (Lihat UU

No. 7 tahun 2017 pasal 185 dan penjelasannya)


8. Berapa jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya 2.500.000 (dua

juta lima ratus ribu) orang?


a. 45 (empat puluh lima) kursi

b. 50 (lima puluh) kursi

c. 55 (lima puluh lima) kursi

d. 60 (enam puluh) kursi

e. 65 (enam puluh lima) kursi


Jawaban b


• Baca UU No. 7 Tahun 2017 pasal 188 – 192.


9. Sebab anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berhenti antar waktu, kecuali:


a. Meninggal dunia

b. Berhalangan tetap

c. Tidak diketahui keberadaannya

d. Tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3

(tiga) kali tanpa alasan yang jelas, baik berturut-turut ataupun tidak

e. Diberhentikan dengan tidak hormat


Jawaban d


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 135 dan penjelasannya

10. Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan

dari pihak asing, maka harus:


a. Melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 7 (tujuh) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir

b. Melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir

c. Melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir

d. Melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir

e. Melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir


Jawaban b

• Peserta pemilu dilarang menggunakan dana sumbangan yang berasal dari pihak asing, yaitu sumbangan dari: warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, organisasi kemasyarakatan asing, dan warga negara asing. (baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 339 ayat (1) dan (2)


11. Yang dimaksud dengan penyumbang yang tidak jelas identitasnya dalam sumbangan

dana kampanye adalah:


a. Penyumbang atasnama hamba Allah

b. Dari hasil tindak pidana pencucian uang

c. Dari hasil perjudian

d. Dari hasil perdagangan narkotika

e. Semua jawaban benar


Jawaban a

• Peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye yang berasal dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, yaitu penyumbang yang tidak memberitahukan identitasnya atau penyumbang yang menggunakan identitas orang lain. (Lihat UU No. 7 tahun 2017 pasal 339 ayat (1) point b dan penjelasannya, lihat juga pasal 327 ayat (4))


12. Manakah penyataan tentang pengaturan sumbangan dana kampanye di bawah ini yang

tidak sesuai dengan Undang-undang?


a. Dana Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

b. Dana Kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak melebihi Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

a. Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berasal dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

b. Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, tidak boleh melebihi Rp2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah)

c. Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha, tidak boleh melebihi Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah)


Jawaban a


• Batas maksimal sumbangan dana kampanye baik untuk pemilu presiden dan wakil presiden ataupun untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab./Kota adalah sama. Untuk sumbangan yang berasal dari perseorangan, sama-sama maksimal Rp. 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah), sedangkan yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan /atau badan usaha non pemerintah sama-sama maksimal Rp. 25.000.000.000 (dua lima milyar rupiah).

Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 327 dan 331.


Dana kampanye Pemilu calon anggota DPD yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan tidak melebihi Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), dan yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok/perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah tidak melebihi Rp. 1.500.0000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Baca UU No. 7 Tahun 2017 pasal 333 Batas maksimal sumbangan dana kampanye untuk pemilihan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) adalah: yang berasal dari sumbangan perseorangan paling banyak Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah), sedangkan yang berasal dari badan hukum swasta paling banyak Rp.750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Baca UU No. 10 Tahun 2016 pasal 74 ayat (5).


13. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil

Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan:

a. Tahun 2023

b. Tahun 2024

c. Tahun 2025

d. Tahun 2026

e. Tahun 2027


Jawaban b


• Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan

November 2024. Oleh karena itu, kepala daerah dari hasil pemilihan tahun 2020 hanya menjabat sampai dengan tahun 2024. Bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya tahun 2022 dan 2023, akan diangkat pejabat kepala daerah sampai dengan pemilihan serentak nasional tahun 2024. Baca UU No. 10 Tahun 2016 pasal 201.

14. Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan:


a. Sebanyak 3 (tiga) kali

b. Sebanyak 4 (empat Kali)

c. Sebanyak 5 (lima) kali untuk debat calon presiden dan 3 (tiga) kali untuk debat calon

wakil presiden

d. Sebanyak 5 (kali) yaitu dilaksanakan 3 (tiga) kali untuk calon presiden dan 2 (dua)

kali untuk calon wakil presiden

e. Sebanyak 5 (kali) yaitu dilaksanakan 5 (lima) kali untuk calon presiden dan 5 (lima) kali untuk calon wakil presiden, sehingga masyarakat punya cukup kesempatan untuk menilai masing-masing pasangan calon secara proporsional


Jawaban d


• Baca penjelasan pasal 277 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017. Untuk debat calon pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, pelaksanaan debatnya dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Baca UU No. 10 tahun 2016 pasal 68 ayat (1).


15. Apa yang tidak termasuk tindak pidana pemilu dalam pelaksanaan kampanye pemilu?


a. Bertindak tidak adil terhadap peserta pemilu

b. Mengubah jadwal yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dan merugikan

perserta lain

c. Melepas atau menyobek alat peraga kampanye Pemilu pada saat masa tenang

d. Merusak tempat kampanye pemilu

e. Berbuat keonaran

Jawaban c


• Lihat Penjelasan pasal 315 huruf b UU No. 7 tahun 2017


16. Setelah selesai proses pemungutan dan penghitungan suara, KPPS memasukkan surat

suara ke dalam amplop sesuai dengan klasifikasi sebagi berikut, kecuali:


a. Surat suara sah

b. Surat suara rusak

c. Surat suara terpakai

d. Surat suara tidak terpakai

e. Sisa surat suara cadangan


Jawaban a


• Surat suar sah itu masuk ke dalam kategori surat suara terpakai. Baca penejelasan pasal 390 ayat (5) UU No. 7 tahun 2017 “Yang dimaksud dengan "surat suara" adalah surat suara terpakai, surat suara tidak terpakai, surat suara rusak, dan sisa surat suara cadangan yang masing-masing dimasukkan ke dalam amplop terpisah”


17. Yang dimaksud dengan jumlah suara sah secara nasional dalam syarat minimal parlementary Threshold adalah?


a. Hasil penghitungan untuk suara DPR

b. Hasil penghitungan suara sah nasional Pemilu Presiden/Wakil Presiden

c. Hasil penghitungan suara sah nasional Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

d. Hasil penghitungan suara sah nasional Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

e. Hasil penghitungan jumlah suara sah dan tidak sah secara nasional untuk setiap partai politik nasional


Jawaban a


• Parlementary threshold adalah syarat bagi Partai Politik Peserta Pemilu untuk memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Yang dihitung adalah suara sah nasional untuk pemilu DPR saja, karena seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (baca pasal 414 ayat (1) dan (2), serta penjelasannya)

• Sedangkan syarat presidential threshold adalah: Dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

18. Pengucapan sumpah dan janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/Kota

terpilih dilaksanakan sesuai dengan?


a. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

b. UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan

Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

c. UU No. 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

d. UU No. 12 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan

Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

e. Jawaban b dan c benar


Jawaban c

• Baca penjelasan pasal 430 UU No. 7 tahun 2017


19. Apa yang dimaksud dengan pemilu susulan?


a. Pelaksanaan pemilu yang dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilu yang terhenti

b. Pelaksanaan pemilu yang dilakukan karena terjadinya keterlambangan pengiriman logistik pemilu

c. Pelaksanaan pemilu yang dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan

d. Pelaksanaan pemilu yang dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilu yang dilakukan perubahan jadwal

e. Pelaksanaan pemilu yang dimulai dari tahapan pencalonan karena ada pasangan calon yang mengundurkan diri pada masa kampanye


Jawaban c


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 431 dan 432 serta penjelasannya Pemilu Lanjutan adalah Pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan yang belum dilaksanakan

Pemilu Susulan adalah Pemilu untuk melaksanakan semua tahapan Pemilu yang tidak dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang adalah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ulang di TPS karena terjadinya pelanggaran pemilu, seperti adanya pemilih yang terbukti memilih lebih dari satu kali atau adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih di TPS bersangkutan.

20. Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama:

a. 5 (lima) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

b. 6 (enam) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

c. 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

d. 9 (sembilan) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota

e. 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota


Jawaban e


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 373 ayat (3) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS tebukti terdapat keadaan sebagai berikut:

1) Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

2) Petugas KPPS meminnta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan

3) Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah

4) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan Baca pasal 372 ayat (2)


KLIK DISINI UNTUK MENGETAHUI SOAL CAT PANWASCAM BAGIAN 2 SOAL TES

Demikian informasi tentang contoh soal tes tulis sistem CAT (Computer Assisted Test) seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 bagian 4 serta kunci jawaban dan pembahasan.

0 Komentar