TERLENGKAP: Contoh Soal Tes Tulis CAT Seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Jawaban dan Pembahasan Bagian 2

 

contohsoaltesok.blogspot.com - Informasi tentang contoh soal tes tulis sistem CAT (Computer Assisted Test) seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 bagian 5 serta kunci jawaban dan pembahasan.


Tahapan seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Pemilu 2024 sedang berjalan.


Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Kabupaten/Kota sedang menjalani tahapan perpanjangan pendaftaran bagi yang belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan.

Sembari menunggu pengumuman resmi kelolosan berkas administrasi Panwaslu Kecamatan, mari kita belajar soal latihan tes tulis.


Seperti diketahui, tes tulis seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem CAT di mana nilai yang diperoleh akan lansung muncul dengan sistem gugur diambil 6 terbaik.


Selanjutnya akan dilakukan tahapan seleksi wawancara dan diambil 3 besar sebagai Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024.


Soal-soal di bawah ini merupakan saduran dari berbagai sumber yang kami kumpulkan dari tahun ke tahun.


Simak selengkapnya di bawah ini contoh soal tes tulis sistem CAT (Computer Assisted Test) seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 bagian 5 serta kunci jawaban dan pembahasan.


1. Bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu yang diperbolehkan, kecuali:


a. Sosialisasi pemilu

b. Pendidikan politik bagi pemilih

c. Survei dan jajak pendapat tentang pemilu yang hasilnya dilarang diumumkan pada masa tenang

d. Penghitungan cepat hasil pemilu yang dilakukan oleh lembaga yang sudah mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh hari) sebelum pemungutan suara

e. Exit polling yang hasilnya hanya bisa diumumkan paling cepat 1 (satu) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat


Jawaban e


• Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu (di dalamnya termasuk exit polling) hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

• Pengumuman hasil survey atau jajak pendapat tentang Pemilu, dilarang dilakukan pada Masa Tengan (baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 448, 449 dan penjelasan pasal eksplor pasal 449 ayat (5)


2. Pernyataan yang paling tepat tentang syarat untuk bisa menggunakan hak pilih dalam

pemilu kecuali:


a. Membawa formulir C6

b. Berumur 17 tahun atau lebih

c. Sudah kawin

d. Sudah pernah kawin

e. Harus terdaftar sebagai pemilih atau didaftar dalam daftar pemilih


Jawaban a


• Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, dan sudah pernah kawin adalah mempunyai hak pilih. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, setiap warga Negara yang sudah mempunyai hak pilih tersebut harus terdaftar dalam daftar pemilih. Termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, bisa menggunakan hak pilihnya jika menunjukkan KTP elektronik (di TPS sesuai dengan alamat domisi di KTP tersebut) dan di daftar oleh KPPS.

(Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 199)


3. Hak saksi partai politik pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah

sebagai berikut, kecuali:

a. Menerima salinan Daftar Pemilih Tetap

b. Berada di dalam TPS, menghadiri dan menyaksikan seluruh kegiatan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS

c. Menerima berita acar pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil pemungutan suara

d. Menyampaikan laporan atas dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan penghitungan suara, serta mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

e. Membantu pemilih melakukan pencoblosan daftar pasangan calon


Jawaban e

• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 60 huruf b dan d, pasal 354 ayat (1) dan (2), pasal 388 ayat (1) dan (2).

• Membawa dan menyerahkan surat mandat dari partai politik adalah kewajiban saksi dan harus diberikan kepada KPPS. Selama berada di dalam TPS, saksi wajib menggunakan tanda pengenal saksi yang telah disiapkan oleh KPU.


4. Tugas pengawas TPS adalah:


a. Mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara.

b. Mengawasi persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara.

c. Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

d. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

e. Jawaban a, b, dan c benar


Jawaban e


• Point d adalah wewenang pengawas TPS. Pengawas TPS juga “berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara”. (Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 114 dan 115)


5. Salah satu tugas KPPS adalah:


a. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

b. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

c. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.

d. Jawaban a dan b benar.

e. Jawaban b dan c benar.


Jawaban a


• Point b adalah wewenang KPPS, sedangkan point c adalah salah satu kewajiban KPPS. (Bedakan antara tugas, kewenangan, dan kewajiban KPPS. Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 60, 61, dan 63)

66. Walaupun peran Bawaslu tidak disebutkan secara langsung dalam UUD 1945, namun secara tersirat/tidak langsung peran Bawaslu terdapat pada?


a. Pembukaan UUD 1945 alinea keempat

b. Pasal 22E ayat (1)

c. Pasal 22E ayat (5)

d. Pasal 22E ayat (6)

e. Pasal 22E ayat (7)


• Pasal 22E ayat (6) “Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang”. Atas dasar itu kemudian kelembagaan Bawaslu di atur dalam Undang-Undang.


Jawaban d


7. Rencana strategis Bawaslu tahun 2015-2019 tertuang dalam?


a. Perbawaslu Nomer 15 Tahun 2014

b. Perbawaslu Nomer 16 Tahun 2014

c. Perbawaslu Nomer 15 Tahun 2015

d. Perbawaslu Nomer 16 Tahun 2015

e. Perbawaslu Nomer 18 Tahun 2015


Jawaban c


8. Di bawah ini adalah kewajiban Bawaslu kabupaten/kota, kecuali:


a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;

b. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

c. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;

d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

e. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif;


Jawaban a


• Point a adalah kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pelajari, bedakan, dan hafalakan tugas-wewenang-kewajiban Bawaslu Kabupapaten/Kota. (baca UU No. 7 Tahun 2017 pasal 101 – 104)


9. Pernyataan di bawah ini tidak benar, kecuali:


a. Anggota Panwaslu kelurahan berjumlah 3 orang

b. Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh panwaslu Kelurahan

c. Pengawas TPS dibentuk 1 (satu bulan) sebelum pemungutan suara

d. Syarat usia pengawas TPS adalah paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, sama dengan syarat usia anggota KPPS

e. Semua jawaban salah


Jawaban e


• Dalam UU No. 7 tahun 2017:

Pasal 92 ayat (4), “Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak 1 (satu) orang”. Pasal 132 ayat (4), “Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan”.

Pasal 90 ayat (2), “Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara”.

Pasal 117 ayat (1) huruf b, “Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS”


10. Kapan waktu pembentukan Panwaslu kecamatan dan kelurahan?


a. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

b. paling lambat 2 (dua) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

c. Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai;

d. Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai;

e. Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai;


Jawaban c


• Point “a” adalah waktu pembentukan PPK dan PPS. (Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 51, 54, dan 90)

11. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali:


a. Pelantikan anggota Bawaslu dilakukan oleh presiden;

b. Pelantikan anggota Bawaslu Provinsi dilakukan oleh Bawaslu

c. Pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota dilakukan oleh Bawaslu provinsi.

d. Pelantikan anggota Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota

e. Jawaban a, b, dan d benar


Jawaban c


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 132 ayat (1) dan pasal 133


12. Siapa saja yang menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu?


a. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS

b. Aparatur sipil Negara, Polri, TNI

c. Lembaga Pemantau yang mendapatkan akredistasi dari Bawaslu

d. Lembaga Survey yang sudah mendaftar ke KPU

e. Semua jawaban benar


Jawaban e


• Objek pengawasan bawaslu itu berupa pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan/kegiatan dan pengawasan terhadap orang/subjek yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemilu


13. Yang termasuk tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pencegahan pelanggaran pemilu

dan sengketa proses pemilu adalah, kecuali:

a. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah Kabupaten/Kota

b. Mongoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota

c. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota

d. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait

e. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota


Jawaban c

• Bedakan antara tugas Pencegahan dan Penindakan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Baca, bedakan dan hafalkan UU No. 7 tahun 2017 pasal 102.


Point c adalah salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penindakan pelanggaran pemilu.


14. Salah satu bentuk pelanggaran pemilu adalah:


a. Tindak pidana pemilu

b. Sengketa proses pemilu

c. Perselisihan hasil pemilu

d. Temuan pelanggaran pemilu

e. Laporan pelanggaran pemilu


Jawaban c

• Harus di ingat, bahwa salah satu tugas utama Bawaslu adalah melakukan PENCEGAHAN dan PENINDAKAN terhadap “Pelanggaran Pemilu” dan “Sengketa Proses Pemilu”. Pencegahan dan penindakan adalah bentuk tugasnya, sedangan pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu adalah objek dari tugas pencegahan dan penindakan.

• Pelanggaran pemilu terbagi 3 (tiga): Pelanggaran administrasi pemilu; Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; dan Tindak pidana pemilu.

• Pelanggaran pemilu itu diketahui dari 2 (dua) sumber, yaitu berasal dari TEMUAN pelanggaran pemilu dan LAPORAN pelanggaran pemilu.

• TEMUAN pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kccamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

• LAPORAN pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

• Sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu bukan termasuk Pelanggaran pemilu. Sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu adalah salah satu hak peserta pemilu untuk menggugat keputusan KPU.


(Baca berulang-ulang pasal 101 – 104, 454 – 487 UU No. 7 tahun 2017)


15. Putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu tentang verifikasi Partai

Politik peserta pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan

DPRD Kabupaten/Kota, serta Penetapan Pasangan Calon, adalah bersifat:


a. Final dan mengikat

b. Tidak final dan mengikat

c. Tidak bisa digugat

d. Final dan tidak mengikat

e. Administratif dan tidak bisa digugat


Jawaban b

• Putusan Bawaslu dalam sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali tigal hal:

1) Verifikasi Partai Politik peserta pemilu

2) Penetapan daftar calon tetap (DCT) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

3) Penetapan Pasangan calon presiden/wakil presiden.

Pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu terhadap 3 (tiga) hal di atas, dilakukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Pengadilan TUN memeriksa dan memutus gugatan tersebut paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak gugutan dinyatakan lengkap. (Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 469 – 471)


16. Pelanggaran administrasi pemilu meliputi:


a. Pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu

b. Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu

c. Pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu

d. Jawaban a dan b benar

e. Jawaban b dan c benar


Jawaban b

• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 460


17. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memutus penyelesaian

pelanggaran administratif Pemilu paling lama:

a. 7 (tujuh) hari kalender setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi

b. 7 (tujuh) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi

c. 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi

d. 14 (empat belas) hari kalender setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi

e. 15 (lima belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi


Jawaban c


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 461 ayat (5)

• Berbeda dengan penyelesaian sengketa proses pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan. Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 468 ayat 2.


18. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu,

Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama:


a. 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan

b. 3 (tiga) hari kalender sejak tanggal putusan dibacakan

c. 4 (empat) hari kalender sejak tanggal putusan dibacakan

d. 5 (lima) hari kalender sejak tanggal putusan dibacakan

e. 5 (lima) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan


Jawaban a

• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 462


19. Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu:


a. Paling lama 14 (empat belas) hari kalender

b. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja

c. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kerja

d. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kalender

e. Paling lama 7 (tujuh) hari kalender


Jawaban b


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 463 ayat (1)


20. Calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon yang dikenai sanksi administratif pembatalan dapat mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. Terhitung sejak berkas perkara diterima, Mahkamah Agung memutus upaya hukum tersebut dalam waktu:


a. Paling lama 14 (empat belas) hari kalender

b. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja

c. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kerja

d. Paling lama 21 (dua pulu satu) hari kalender

e. Paling lama 7 (tujuh) hari kalender


Jawaban b

• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 463 ayat (5) dan (6)

KLIK DISINI UNTUK MELIHAT SOAL TES PANWASCAM BAGIAN 3 

Demikian informasi tentang contoh soal tes tulis sistem CAT (Computer Assisted Test) seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 bagian 5 serta kunci jawaban dan pembahasan.

0 Komentar