TERLENGKAP: Contoh Soal Tes Tulis CAT Seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, Jawaban dan Pembahasan Bagian 3

 

contohsoaltesok.blogspot.com - Informasi tentang contoh soal tes tulis sistem CAT (Computer Assisted Test) seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 bagian 3 serta kunci jawaban dan pembahasan.


Tahapan seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada Pemilu 2024 sedang berjalan.


Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Kabupaten/Kota sedang menjalani tahapan perpanjangan pendaftaran bagi yang belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan.

Sembari menunggu pengumuman resmi kelolosan berkas administrasi Panwaslu Kecamatan, mari kita belajar soal latihan tes tulis.


Seperti diketahui, tes tulis seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem CAT di mana nilai yang diperoleh akan lansung muncul dengan sistem gugur diambil 6 terbaik.


Selanjutnya akan dilakukan tahapan seleksi wawancara dan diambil 3 besar sebagai Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024.


Soal-soal di bawah ini merupakan saduran dari berbagai sumber yang kami kumpulkan dari tahun ke tahun.


Simak selengkapnya di bawah ini contoh soal tes tulis sistem CAT (Computer Assisted Test) seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 bagian 6 serta kunci jawaban dan pembahasan.

1. Pernyataan yang tidak benar di bawah ini adalah:


a. Dalam hal peraturan KPU dan Bawaslu bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017, maka pengujiannya dilakukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak peraturan KPU dan Bawaslu diundangkan.

b. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.

c. Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak penetapan perolehan suara hasil Pemilu diumumkan. Jika permohonan kurang lengkap, maka pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

d. Permohonan banding atas putusan pengadilan negeri tentang tindak pidana pemilu, diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan.

e. Pengajuan gugatan atas sengketa proses pemilu melalui pengadilan tata usaha negara dilakukan paling lama 3 (lima) hari kerja setelah dibacakan putusan Bawaslu.


Jawaban e


• Point a, baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 76 dan 146

Point b, baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 467 ayat (4)

Point c, baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 474

Point d, baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 482

Point e, baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 471 ayat (2) dan (3)


2. Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana Pemilu tahun 2019 dilakukan berdasarkan pada Hukum Acara Pidana:


a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981

b. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1981

c. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1981

d. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982

e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1982


Jawaban a


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 477


3. Yang tidak termasuk dalam alat bukti adalah sebagai berikut, kecuali:

a. Keterangan saksi

b. Keterangan ahli

c. Keterangan terdakwa

d. Surat

e. Corpus delicti


Jawaban e


• Dalam proses pembuktian di persidangan, dikenal istilah alat bukti dan barang

bukti.

• Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 184 ayat (1), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian.

• Corpus delicti adalah bahasa latin dari Barang Bukti. Barang bukti adalah semua barang yang dapat disita, dimana barang tersebut digunakan atau menjadi objek dari tindak pidana.


4. Siapa yang menetapkan status terdakwa dalam pelanggaran tindak pidana pemilu?


a. Penyidik atau polisi

b. KPU

c. Bawaslu

d. Jaksa

e. Hakim


Jawaban d


• Status tersangka : kewenangan polisi

Status terdakwa : kewenangan jaksa

Status terpidana : kewenangan hakim


5. Bhineka Tunggal Ika pertama kali disebut dalam kitab?


a. Sutasoma karangan Mpu Tantular

b. Sutasoma karangan Mpu Prapanca

c. Negarakertagama karangan Mpu Prapanca

d. Negarakertagama karangan Mpu Tantular

e. Negarakertagama karangan Mpu Gandring

Jawaban a


• Kalimat Bhineka Tunggal Ika adalah kutipan dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular semasa kerajaan majapahit sekita abad ke-14.

• Sedangkan istilah Pancasila berasal dari kitab Negarakertagama karangan Mpu Prapanca (1365). Tanggal 1 Juni ditetapkan menjadi Hari Lahirnya Pancasila. Hal ini didasarkan oleh Pidato Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal dengan Lahirnya Pancasila.

6. Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu

dalam Masa Tenang, maka:


a. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

b. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

c. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

d. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

e. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).


Jawaban c


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 509


7. Setiap Panwaslu Kelurahan/Desa yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan, maka:

a. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

b. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

c. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

d. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

e. Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).


Jawaban c


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 507

8. Setiap pejabat Negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, maka:


a. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

c. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

d. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

e. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).


Jawaban c


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 547

• Coba perhatikan dan pelajari, secara umum rumus pidana dan denda dalam ketentuan pidana pemilu adalah “setiap pidana 1 (satu) bulan didenda 1 (satu juta) dan berlaku kelipatan”, kecuali pasal pidana yang berhubungan dengan: larangan dana kampanye, pencetakan surat suara, penarikan dan pengunduran diri pasangan calon. Contoh: Mulai pidana 6 bulan – denda 6 juta s.d pidana 6 tahun – denda 72 juta.


9. Dalam hal Penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu yang dipasalkan kepada peserta pemilu dan setiap orang yang bukan penyelenggara pemilu, maka pidananya:


a. Ditambah 1/2 (satu perdua) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam UndangUndang No. 7 tahun 2017

b. Ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017

c. Ditambah 1/4 (satu perempat) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017

d. Ditambah 2 (dua) kali lipat dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam UndangUndang No. 7 tahun 2017

e. Ditambah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak 100.000.000 (seratus juta) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017


Jawaban b


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 554


10. Temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajid ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama:


a. 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran pemilu

b. 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran pemilu

c. 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan dierima dan diregistrasi

d. 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan dierima dan diregistrasi, dan ditambah 7 (tujuh) hari lagi jika dibutuhkan keterangan tambahan

e. 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi


Jawaban c


• Pelajari dan hafalkan perbedaan batas waktu temuan dan laporan pelanggaran dengan batas waktu tindak lanjut dari temuan dan laporan. Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 454 pasal 5, 6, 7, dan 8.)

11. Laporan dana kampanye Pasangan calon dan tim kampanye, partai politik peserta pemilu, dan calon anggota DPD yang meliputi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye wajib disampaikan kepada:


a. Kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 14 (empat belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

b. kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

c. Kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling tambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum.

d. Kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (empat belas) hari sesudah hari pemungutan suara.


e. Kepada KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.


Jawaban d


 Harus diingat bahwa urutan dalam pelaporan dana kampanye adalah sebagai berikut:

1) Pembuatan rekening khusus dana kampanye (RKDK), sebagai salah dokumen persyaratan pada saat pendaftaran sebagai pasangan calon atau peserta pemilu (Parpol dan DPD)

2) Dana kampanye pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye

3) Pembukuan dana kampanye Pemilu dimulai sejak 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU

4) Laporan Dana Awal Kampanye (LADK): 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil preseden, dan 14 (empat belas hari) sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum untuk partai politik peserta pemilu legislatif dan calon anggota DPD.

5) Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK), adalah proses pencatatan setiap sumbangan yang dilakukan oleh peserta pemilu dan harus dilaporkan kepada KPU di tengan tahapan kampanye. (berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2018, jadwal penyerahan LPSDK adalah tanggal 2 Januari 2019).

6) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara. (berdasarkan PKPU No. 5 tahun 2018, jadwal laporan LPPDK adalah tanggal 15 April 2019) (baca dan pelajari UU No. 7 tahun 2017 pasal 328 ayat (4), 329 ayat (7), 332 ayat (7), dan pasal 334 – 339)


12. Ketentuan tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum di

atur lebih teknis dalam:


a. Perbawaslu No. 18 tahun 2017

b. Perbawaslu No. 4 tahun 2018

c. Perbawaslu No. 7 tahun 2018

d. Perbawaslu No. 8 tahun 2018

e. Perbawaslu No. 9 tahun 2018


Jawaban c


• Perbawaslu No. 18 tahun 2017 : Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

• Perbawaslu No. 4 tahun 2018 : Pemantauan Pemilihan Umum

• Perbawaslu No. 7 tahun 2018 : Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

• Perbawaslu No. 8 tahun 2018 : Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu

• Perbawaslu No. 9 tahun 2018 : Sentra Penegakan Hukum Terpadu


13. Berapa jumlah pemilih setiap TPS dalam pemilu 2019?


a. Paling banyak 800 (delapan ratus) orang

b. Paling banyak 700 (tujuh ratus) orang

c. Paling banyak 500 (lima ratus) orang

d. Minimal 400 (empat ratus) orang

e. Minimal 300 (tiga ratus) orang


Jawaban c


• Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 pasal 350 ayat (1), jumlah maksimal pemilih setiap TPS adalah 500 (lima ratus) orang


Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 800 (delapan ratus) orang.


14. Pengaturan tentang jumlah surat suara yang dicetak pada Pemilu 2019 adalah:


a. Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah daftar pemilih tetap sebagai cadangan. Pasal 344 ayat (2)

b. Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap sebagai cadangan. UU No. 8 tahun 2015 pasal 87 ayat (4)

c. Jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (pasal 344 ayat (4))

d. Jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang ditetapkan oleh KPU untuk setiap daerah pemilihan sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus, masing-masing surat suara untuk Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pasal 80 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015

e. Jawaban a dan c benar


Jawaban e

• Pencetakan jumlah surat suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Pemilu ada perbedaan.

Untuk Pemilu: surat suara cadangan 2% (dua persen) dari jumlah DPT, sedangkan surat suara untuk pemungutan suara ulang dicetak 1.000 (seribu) setiap dapil untuk masing-masing surat suara Pasangan Calon, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Untuk Pilkada: surat suara cadangan 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT, sedangkan surat suara untuk pemungutan suara ulang dicetak sebanyak 2.000 (dua ribu)

15. Berapa persyaratan jumlah dukungan minimal bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap sebanyak 12. 000.000 (dua belas juta)?


a. Mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 (seribu) pemilih

b. Mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih

c. Mendapatkan dukungan paling sedikit 3.000 (tiga ribu) pemilih

d. Mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 (empat ribu) pemilih

e. Mendapatkan dukungan paling sedikit 5.000 (lima ribu) pemilih


Jawaban d


• Persentase syarat dukungan Jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT untuk

calon anggota DPD adalah:


Jumlah penduduk provinsi dalam                  Jumlah dukungan 1.000


DPT dengan kelipatan 5.000.000                  perkelipatan 5.000.000


Sampai dengan 1.000.000                                1.000

Lebih dari 1.000.000 s.d 5.000.000                   2.000

Lebih dari 5.000.000 s.d 10.000.000                 3.000

Lebih dari 10.000.000 s.d 15.000.000               4.000

Lebih dari 15.000.000                                      5.000


Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.


• Aturan-aturan tentang syarat yang berhubungan dengan jumlah yang bertingkat, yang harus dicermati adalah pola kelipatan atau pertambahannya, sehingga mudah di ingat dan dihafalkan. Contoh, syarat dukungan minimal calon DPD di UU No.7 tahun 2017 menggunakan pola kelipatan 5 (lima) juta dengan pertambahan 1.000 (seribu) per kelipatan.


Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 182 huruf p, dan pasal 183 ayat (1) dan (2)


16. Bagi Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap

lebih dari 900.000 (Sembilan ratus ribu) jiwa, berapakah syarat dukungan untuk calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota?


a. Paling sedikit 10% (sepuluh persen) dukungan

b. Paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dukungan

c. Paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) dukungan

d. Paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) dukungan

e. Paling sedikit 5% (lima persen) dukunganq


Jawaban c

• Yang harus digarisbawahi bahwa jumlah dukungan calon perseorangan adalah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum/pemilihan sebelumnya.


Untuk syarat persentase jumlah dukungan, pahami polanya di UU No. 10 Tahun 2016. Persentase syarat jumlah dukungannya untuk calon perseorangan (baik calon gubernur-wakil gubernur/bupati-wakil bupati/walikota-wakil walikota) paling tinggi 10% dan paling rendah 6,5 persen. Semakin besar jumlah DPTnya maka persentase jumlah dukungannya lebih kecil.

1) Persentase syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Bupati/Walikota:


Jumlah penduduk Kab./Kota dalam DPT Persentase jumlah dukungan Sampai dengan 250.000 10%. Lebih dari 250.000 s.d 500.000 8,5%. Lebih dari 500.000 s.d 1.000.000 7,5%. Lebih dari 1.000.000 6,5%

2) Persentase syarat dukungan calon perseorangan pemilihan Gubernur:


Jumlah penduduk Provinsi dalam DPT Persentase jumlah dukungan Sampai dengan 2.000.000 10%. Lebih dari 2.000.000 s.d 6.000.000 8,5%. Lebih dari 6.000.000 s.d 12.000.000 7,5%. Lebih dari 12.000.000 6,5%. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Baca UU No. 10 Tahun 2016 pasal 41.

Catatan: Pola syarat dukungan calon perseorangan sama dengan syarat pengajuan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota kepada Mahkamah Konstitusi, yang berbeda hanya persentasenya saja:

3) Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara kepada Mahkamah Konstitusi, dengan ketentuan:

Jumlah penduduk Provinsi Selisih perolehan suara Sampai dengan 2.000.000 2%. Lebih dari 2.000.000 s.d 6.000.000 1,5%. Lebih dari 6.000.000 s.d 12.000.000 1%. Lebih dari 12.000.000 0,5%


4) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitususi, dengan ketentuan:


Jumlah penduduk Kab./Kota Selisih perolehan suara Sampai dengan 2.000.000 2%. Lebih dari 2.000.000 s.d 6.000.000 1,5%. Lebih dari 6.000.000 s.d 12.000.000 1%. Lebih dari 12.000.000 0,5%. Baca UU No. 10 Tahun 2016 pasal 158.

Untuk perselisihan hasil Pemilu (Pilpres dan Pileg) di Mahkamah Konstitusi, pengajuan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara tidak mensyaratkan persentase jumlah selisih perolehan suara secara spesifik. Ketentuan yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 pasal 473 ayat (2) dan (3) adalah sebagai berikut:


(2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi Peserta Pemilu.

(3) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasionat meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

17. Sebelum terbentuknya peradilan khusus pemilu, berapa lama Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota?


a. Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

b. Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

c. Paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

d. Paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

e. Paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.


Jawaban e


• Baca UU No. 10 tahu 2016 pasal 157 ayat (8)

• Untuk pemilu presiden, Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi. Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 475 ayat (3).


18. Syarat penetapan calon terpilih dalam pemilihan pasangan calon tunggal (pemilihan pilkada dengan satu pasangan calon) adalah harus mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah. Jika pasangan calon tunggal tersebut tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, maka pasangan calon tunggal yang kalah tersebut:

a. Tidak boleh mencalonkan dan dicalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya

b. Boleh mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya

c. Boleh mencalonkan lagi di daerah pemilihan yang lain

d. Boleh mencalonkan lagi setelah 5 (lima) tahun yaitu satu periode pemilihan

e. Tidak boleh mencalonkan lagi dengan pasangan calon yang sama


Jawaban b


• Baca UU No. 10 tahun 2017 pasal 54D


99. Dalam pemilihan kepala daerah dengan satu pasangan calon, siapakah yang mempunyai legal standing (kedudukan hukum) dalam pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada mahkamah konstitusi?


a. Pasangan calon

b. Lembaga Pemantau nasional atau lokal

c. Masyarakat yang mempunyai hak pilih

d. Relawan kotak kosong

e. Jawaban a dan b benar


Jawaban b


• Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) no. 2 tahun 2017, yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa pilkada (perselisihan hasil pemilihan) dalam hal hanya ada satu pasangan calon: pasangan calon jika yang menang adalah kotak kosong, dan lembaga pemantau jika yang menang adalah pasangan calon.


20 .Pembatasan tentang masa kampanye Pemilu dan bentuk kampanye yang tidak sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 adalah:

a. Kampanye pemilu dalam bentuk pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu, dan pemasangan alat peraga pemilu, dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap dan pasangan calon tetap.

b. Kampanye rapat umum dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

c. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

d. Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setap hari selama masa Kampanye pemilu.

e. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di radio untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 20 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.


Jawaban e


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 276 ayat (1) dan (2), pasal 293 ayat (1) dan (2) Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu baik di televisi maupun di radio sama-sama 10 (sepuluh) spot, yang berbeda hanya durasinya saja. Kalau televisi berdurasi paling laa 30 (tiga puluh) detik setiap spot iklan, sedangkan iklan di radio berdurasi 60 (enam puluh) detik setiap spot iklan.


101.Media massa cetak, media daring, media social, dan lembaga penyiaran wajib menyiarkan iklan Kampanye Pemilu layanan untuk masyarakat nonpartisan paling sedikit:


a. 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 30 (tiga puluh) detik

b. 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 45 (empat puluh lima) detik

c. 1 (satu) kali dalam sehari dengan durasi 60 (tiga puluh) detik

d. 2 (dua) kali dalam sehari dengan durasi 30 (tiga puluh) detik

e. 2 (dua) kali dalam sehari dengan durasi 60 (enam puluh) detik


Jawaban c


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 294 ayat (4)


102.Siapa saja yang berwenang melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak?


a. Komisi Penyiaran Indonesia

b. Komisi Informasi Publik

c. Dewan Pers

d. Menteri Komunikasi dan Informatika

e. Jawaban a dan c benar


Jawaban e


• Selain Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak. Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 296

103.Bupati atau Walikota yang sudah menjabat selama dua kali masa jabatan, dilarang:


a. Mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota

b. Mencalonkan diri sebagai anggota DPD Provinsi

c. Mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati atau Wakil Walikota

d. Mencalonkan diri sebagai Bupati atau Walikota di daerah pemilihan yang lain (di Kabupaten/Kota yang lain)

e. Jawaban c dan d benar


Jawaban e


• Baca UU No. 10 Tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf o Bupati atau Walikota yang telah menjabat selama dua kali masa jabatan, dilarang mencalonkan diri lagi dalam jabatan yang sama, serta dilarang juga mencalonkan diri sebagai wakil bupati/walikota. Larangan tersebut berlaku di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

104.Dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) adalah sebagai berikut, kecuali:


a. UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

b. PERPPU No. 1 Tahun 2014

c. UU No. 5 Tahun 2015

d. UU No. 8 Tahun 2015

e. UU No. 10 Tahun 2016


Jawaban c


• Dasar hukum dan proses pembentukan UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, secara berurutan adalah sebagai berikut: UUD 1945 pasal 18 ayat (4), PERPPU No. 1 tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2015, UU No. 8 Tahun 2015, dan UU No. 10 Tahun 2016


• UUD 1945 Pasal 18 ayat (4): “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

• Harus diingat, istilah “pemilihan” digunakan dalam UU pilkada sedangkan isitilah “Pemilu” digunakan dalam UU Pemilihan Umum.

105.Waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap daftar

calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah:


a. 5 (lima) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan

b. 7 (tujuh) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan

c. 10 (sepuluh) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan

d. 14 (empat belas) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan

e. 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak daftar calon sementera diumumkan


Jawaban c


• Baca UU No. 7 tahun 2017 pasal 252 ayat (5)


Demikian informasi tentang contoh soal tes tulis sistem CAT (Computer Assisted Test) seleksi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 bagian 6 serta kunci jawaban dan pembahasan.***

KLIK DI SINI UNTUK SOAL TES PANWASCAM TERBARU PEMILU 2024 SOAL TES

0 Komentar